Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kategori Risiko Bangunan dan Non Gedung untuk Beban Gempa

Pentingnya mengetahui Kategori risiko bangunan berkaitan dengan tingkat risiko yang diperbolehkan pada bangunan yang direncanakan sesuai peruntukkannya. Singkatnya, perencana harus paham hal ini karena variabel kategori risiko digunakan dalam desain bangunan.

Kategori Risiko Bangunan terhadap Gempa
Risiko Bangunan terhadap Gempa. (sumber: webuildvalue.com)

Penentuan risiko bangunan didasarkan SNI 1726:2012 halaman  14. Nantinya, nilai kategori risiko bangunan digunakan untuk menentukan nilai faktor keutamaan gempa (Ie) sesuai dengan SNI 1726:2012 halaman 15. Lengkapnya bisa dilihat nilai faktor keutamaan gempa berikut ini.
Faktor Keutamaan Gempa (Ie)

  1. Kategori risiko 1 atau 2: Ie = 1.0
  2. Kategori risiko 3: Ie = 1.25
  3. Kategori risiko 4: Ie = 1.5

Tidak sampai di situ saja, nantinya nilai-nilai tersebut saling mempunyai kaitan dalam hal analisis perencanaan terhadap gempa. Insya allah nanti mungkin ruang sipil akan buatkan contohnya.

Baiklah, langsung saja simak 4 Kategori Risiko Bangunan dan Non Gedung untuk Beban Gempa berikut ini.

Kategori 1

Gedung dan non gedung yang memiliki risiko rendah terhadap jiwa manusia pada saat terjadi kegagalan, termasuk, tapi tidak dibatasi untuk, antara lain:
  1. Fasilitas pertanian, perkebunan, perternakan, dan perikanan
  2. Fasilitas sementara
  3. Gudang penyimpanan
  4. Rumah jaga dan struktur kecil lainnya

Kategori 2

Semua gedung dan struktur lain, kecuali yang termasuk dalam kategori risiko I,III,IV, termasuk, tapi tidak dibatasi untuk:
  1. Perumahan
  2. Rumah toko dan rumah kantor
  3. Pasar
  4. Gedung perkantoran
  5. Gedung apartemen/ rumah susun
  6. Pusat perbelanjaan/ mall
  7. Bangunan industri
  8. Fasilitas manufaktur
  9. Pabrik 

Kategori 3

Gedung dan non gedung yang memiliki risiko tinggi terhadap jiwa manusia pada saat terjadi kegagalan, termasuk, tapi tidak dibatasi untuk:
  1. Bioskop
  2. Gedung pertemuan
  3. Stadion
  4. Fasilitas kesehatan yang tidak memiliki unit bedah, unit gawat darurat
  5. Fasilitas penitipan anak
  6. Penjara
  7. Bangunan untuk orang jompo
  8. Pusat pembangkit listrik biasa
  9. Fasilitas penanganan air
  10. Fasilitas penanganan limbah
  11. Pusat telekomunikasi 

Gedung dan non gedung yang tidak termasuk dalam kategori risiko IV, termasuk, tetapi tidak dibatasi untuk fasilitas manufaktur, proses, penanganan, penyimpanan, penggunaan atau tempat pembuangan bahan bakar berbahaya, bahan kimia berbahaya, limbah berbahaya, atau bahan yang mudah meledak) yang mengandung bahan beracun atau peledak di mana jumlah kandungan bahannya melebihi nilai batas yang disyaratkan oleh instansi yang berwenang dan cukup menimbulkan bahaya bagi masyarakat jika terjadi kebocoran.

Kategori 4

Gedung dan non gedung yang ditunjukkan sebagai fasilitas yang penting, termasuk, tetapi tidak dibatasi untuk:
  1. Bangunan-bangunan monumental
  2. Gedung sekolah dan fasilitas pendidikan
  3. Rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya yang memiliki fasilitas bedah dan unit gawat darurat
  4. Fasilitas pemadam kebakaran, ambulans, dan kantor polisi, serta garasi kendaraan darurat
  5. Tempat perlindungan terhadap gempa bumi, angin badai, dan tempat perlindungan darurat lainnya
  6. Fasilitas kesiapan darurat, komunikasi, pusat operasi dan fasilitas lainnya untuk tanggap darurat
  7. Pusat pembangkit energi dan fasilitas publik lainnya yang dibutuhkan pada saat keadaan darurat
  8. Struktur tambahan (termasuk menara telekomunikasi, tangki penyimpanan bahan bakar, menara pendingin, struktur stasiun listrik, tangki air pemadam kebakaran atau struktur rumah atau struktur pendukung air atau material atau peralatan pemadam kebakaran ) yang disyaratkan untuk beroperasi pada saatkeadaan darurat Gedung dan non gedung yang dibutuhkan untuk mempertahankan fungsi struktur bangunan lain yang masuk ke dalam kategori risiko IV.

Demikian pembahasan tentang Kategori Risiko Bangunan dan Non Gedung untuk Beban Gempa. Untuk pembahasan yang lebih jelas bisa langsung baca SNI 1726:2012. Terima kasih.

2 komentar untuk "Kategori Risiko Bangunan dan Non Gedung untuk Beban Gempa"

  1. Resiko gempa mungkin nomor 1 untuk diperhitungkan yah, soale kita daerah rawan gempa utamanya sumatera jawa, Bali Nusra dan Sulawesi

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya bang setiap daerah di Indonesia memang diperhitungkan risiko gempanya sesuai peta risiko gempa di SNI.

      Hapus

Terima kasih sudah berkunjung.
Silahkan memberi Komentar, Kritik, dan Saran terkait postingan.
Jangan lupa dibagikan jika postingan ini bermanfaat.

Catatan:
1. Komentar dimoderasi dan tidak semuanya dipublikasi.
2. Komentar yang tidak relevan dan/atau terdapat link tidak akan dipublikasikan.
3. Centang kotak Notify me untuk mendapatkan notifikasi.