Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Keselamatan Kerja: Definisi, Tujuan, Manfaat, Peraturan, Penerapan

Bicara mengenai Keselamatan Kerja, maka hari ini bukanlah sesuatu yang khusus lagi. Semua kegiatan konstruksi sangat ditekankan untuk menerapkan budaya ini. Tak jarang mereka yang nakal akan menerima akibatnya. Kerugian Uang atau bahkan nyawa pekerja.

Simak pembahasan lengkap dari ruang sipil berikut ini tentang keselamatan kerja.

Pelatihan Keselamatan Kerja
Pelatihan K3. (sumber: straitstime.com)

Keselamatan Kerja

Menurut Bangun Wilson (2012), keselamatan kerja adalah perlindungan atas keamanan kerja yang dialami pekerja baik fisik maupun mental dalam lingkungan pekerjaan.

Menurut Purnama (2010), keselamatan kerja secara filosofi diartikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya serta hasil budaya dan karyanya. Dari segi keilmuan diartikan sebagai suatu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

Menurut Slamet (2012), keselamatan kerja dapat diartikan sebagai keadaan terhindar dari bahaya selama melakukan pekerjaan. Dengan kata lain keselamatan kerja merupakan salah satu faktor yang harus dilakukan selama bekerja, karena tidak yang menginginkan terjadinya kecelakaan di dunia ini. Keselamatan kerja sangat bergantung pada jenis, bentuk, dan lingkungan dimana pekerjaan itu dilaksanakan.

Tujuan Keselamatan Kerja

  1. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja tercermin dalam tujuan penerapan SMK3 dalam Pasal Meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi.
  2. Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.
  3. Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas.
  4. Menurut Occupational Safety and Health Administration (OSHA) Amerika Serikat (2017), tujuan utama dari program keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah untuk mencegah cidera, penyakit dan kematian di tempat kerja yang dapat mengakibatkan penderitaan serta kesulitan dalam finansial bagi pekerja, keluarganya dan pemberi kerja.

Manfaat Sistem Keselamatan Kerja

Manfaat yang diperoleh dengan menerapkan sistem keselamatan kerja adalah sebagai berikut.
1. Melindungi pekerja
Tujuan utama penerapan Sistem Manajemen Keamanan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) adalah melindungi pekerja dari segala macam bahaya pada waktu bekerja dan juga yang bisa menganggu kesehatan saat bekerja. Dengan upaya melindungi pekerja melalui penerapan SMK3 maka perusahaan otomatis akan mendapatkankeuntungan karena meningkatnya produktivitas pekerja.

2. Mematuhi peraturan pemerintah
Dengan menerapkan Sistem Manajemen Keamanan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) maka perusahaan telah mematuhi peraturan yang dibuat oleh pemerintah Indonesia. Perusahaan yang tidak melaksanakan SMK3 akan diberi sanksi oleh pemerintah karena dianggap lalai dalam melindungi pekerjanya.

3. Membuat sistem manajemen efektif
Penerapan Sistem Manajemen Keamanan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) tidak jauh beda dengan ISO, dimana semua tindakan wajib terdokumentasi dengan baik, dengan adanya dokumen yang lengkap dapat memudahkan melakukan perbaikan jika ada alur kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perusahaan.

4. Meningkatkan kepercayaan terhadap konsumen
Dengan diterapkannya Sistem Manajemen Keamanan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3), secara otomatis akan membuat kepercayaan terhadap konsumen meningkat. Apabila perusahaan sudah menerapkan SMK3 dalam memproduksi suatu produk, maka konsumen bisa meyakini bahwa prosedur yang diterapkan di dalam perusahaansudah bagus dan produksi bisa kontinu (berkesinambungan). Penerapan SMK3 dapat menjamin proses yang aman, tertib dan bersih sehingga bisa meningkatkan kualitas produk dan mengurangi produk yang cacat.

Undang-Undang Keselamatan Kerja

Dalam Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 27 ayat 2 tertulis bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Oleh karena itu, keselamatan kerja merupakan jaminan mutlak yang harus ada bagi setiap warga Negara. Kecelakaan, kematian, cedera, dan lain-lain sebagai akibat dari kecelakaan kerja bertentangan dengan dasar kemanusiaan.

Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja.

1. BAB I, Ketentuan Umum, Pasal 2 yang berbunyi :
“Pengusaha dan/atau Pengurus wajib melaksanakan syarat-syarat K3 Lingkungan Kerja.”

2. BAB VII, Pengawasan, Pasal 70 yang berbunyi :
“Pengawasan pelaksanaan K3 Lingkungan Kerja dilaksanakan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Lingkungan Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

3. BAB XIII, Sanksi, Pasal 71 yang berbunyi :
“Pengusaha dan/atau Pengurus yang tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.”

Manajemen K3 Konstruksi

Menurut Mondy dan Noe (2012), manajemen keselamatan kerja meliputi perlindungan karyawan dari kecelakaan di tempat kerja sedangkan, kesehatan merujuk kepada kebebasan karyawan dari penyakit secara fisik maupun mental. 

Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.

Apa saja tahapan yang harus dilaksanakan oleh suatu perusahaan dalam rangka penerapan SMK3 menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012 akan dijelaskan oleh sub bab berikut ini.

Exercise Before Work in Construction
Budaya Keselamatan Kerja. (sumber: lasvegassun.com)

Penetapan Kebijakan K3

Kebijakan K3 yang perlu diperhatikan, yaitu:
1. Penyusunan kebijakan K3 dilakukan melalui:
a. Tinjauan awal kondisi K3; dan
b. Proses konsultasi antara pengurus dan wakil pekerja/buruh.

2. Penetapan kebijakan K3 harus:
Manajemen wajib melakukan tinjauan awal K3 dengan cara:
a. Disahkan oleh pucuk pimpinan perusahaan;
b. Tertulis, tertanggal dan ditanda tangani;
c. Secara jelas menyatakan tujuan dan sasaran k3;
d. Dijelaskan dan disebarluaskan kepada seluruh pekerja/buruh, tamu,
kontraktor, pemasok, dan pelanggan;
e. Terdokumentasi dan terpelihara dengan baik;
f. Bersifat dinamik; dan
g. Ditinjau ulang secara berkala untuk menjamin bahwa kebijakan tersebut
masih sesuai dengan perubahan yang terjadi dalam perusahaan dan
peraturan perundang-undangan.

3. Untuk melaksanakan ketentuan angka 2 huruf c sampai dengan huruf g,
pengusaha dan/atau pengurus harus:
a. Menempatkan organisasi K3 pada posisi yang dapat menentukan keputusan
perusahaan; 
b. Menyediakan anggaran, tenaga kerja yang berkualitas dan sarana-sarana lain
yang diperlukan di bidang K3;
c. Menetapkan personil yang mempunyai tanggung jawab, wewenang dan
kewajiban yang jelas dalam penanganan K3;
d. Membuat perencanaan K3 yang terkoordinasi;
e. Melakukan penilaian kinerja dan tindak lanjut pelaksanaan K3.

4. Ketentuan tersebut pada angka 3 huruf a sampai dengan huruf e diadakan
peninjauan ulang secara teratur.

5. Setiap tingkat pimpinan dalam perusahaan harus menunjukkan komitmen
terhadap K3 sehingga SMK3 berhasil diterapkan dan dikembangkan.

6. Setiap pekerja/buruh dan orang lain yang berada di tempat kerja harus berperan
serta dalam menjaga dan mengendalikan pelaksanaan K3.

Perencanaan K3

Ha-hal yang perlu diperhatikan dalam perencanaan K3, adalah:
1. Pengusaha menyusun rencana K3 berdasarkan:
a. Hasil penelaahan awal
b. Identifikasi potensi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko
c. Peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya
d. Sumber daya yang dimiliki

2. Rencana K3 yang disusun oleh perusahaan paling sedikit memuat:
a. Tujuan dan Sasaran
b. Skala Prioritas
c. Upaya Pengendalian Bahaya
d. Penetapan Sumber Daya
e. Jangka Waktu Pelaksanaan
f. Indikator Pencapaian
g. Sistem Pertanggung Jawaban

Pelaksanaan Rencana K3

Pada tahap ini, yang perlu diperhatikan perusahaan adalah:
1. menyediakan sumber daya manusia yang mempunyai kualifikasi, meliputi: 
a. Prosedur Pengadaan Sumber Daya Manusia
b. Konsultasi, Motivasi dan Kesadaran
c. Tanggung Jawab dan Tanggung Gugat
d. Pelatihan dan Kompetensi Kerja

2. menyediakan prasarana dan sarana yang memadai, meliputi:
a. Organisasi/Unit yang bertanggung jawab di bidang K3
b. Anggaran
c. Prosedur operasi/kerja, informasi, dan pelaporan serta pendokumentasian
d. Instruksi kerja

Kegiatan dalam pelaksanaan rencana K3 paling sedikit meliputi:

1. Tindakan Pengendalian
2. Perancangan dan Rekayasa
3. Prosedur dan Instruksi Kerja
4. Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan
5. Pembelian/Pengadaan Barang dan Jasa
6. Produk Akhir
7. Upaya Menghadapi Keadaan Darurat Kecelakaan dan Bencana Industri
8. Rencana dan Pemulihan Keadaan Darurat

Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja

Pemantauan dan evaluasi kinerja K3 dilaksanakan di perusahaan meliputi:
1. Pemeriksaan, Pengujian, dan Pengukuran, meliputi:
a. Personil yang terlibat harus mempunyai pengalaman dan keahlian yang cukup;
b. Catatan pemeriksaan, pengujian dan pengukuran yang sedang berlangsung harus dipelihara dan tersedia bagi manajemen, tenaga kerja dan kontraktor kerja yang terkait;
c. Peralatan dan metode pengujian yang memadai harus digunakan untuk menjamin telah dipenuhinya standar K3; 
d. Tindakan perbaikan harus dilakukan segera pada saat ditemukan ketidaksesuaian terhadap persyaratan K3 dari hasil pemeriksaan, pengujian dan pengukuran;
e. Penyelidikan yang memadai harus dilaksanakan untuk menemukan penyebab permasalahan dari suatu insiden; dan
f. Hasil temuan harus dianalisis dan ditinjau ulang.

2. Audit Internal SMK3.
Audit internal SMK3 harus dilakukan secara berkala untuk mengetahui keefektifan penerapan SMK3. Audit SMK3 dilaksanakan secara sistematik dan independen oleh personil yang memiliki kompetensi kerja dengan menggunakan metodologi yang telah
ditetapkan.

Frekuensi audit harus ditentukan berdasarkan tinjauan ulang hasil audit sebelumnya dan bukti sumber bahaya yang didapatkan di tempat kerja. Hasil audit harus digunakan oleh pengurus dalam proses tinjauan ulang manajemen. Hasil temuan dari pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja serta audit SMK3 harus didokumentasikan dan digunakan untuk tindakan perbaikan dan pencegahan. Pemantauan dan evaluasi kinerja serta audit SMK3 dijamin pelaksanaannya secara sistematik dan efektif oleh pihak manajemen.

Peninjauan Dan Peningkatan Kinerja SMK3

Untuk menjamin kesesuaian dan keefektifan yang berkesinambungan guna pencapaian tujuan SMK3, pengusaha dan/atau pengurus perusahaan atau tempat kerja harus:

1. Melakukan tinjauan ulang terhadap penerapan SMK3 secara berkala; dan
2. Tinjauan ulang SMK3 harus dapat mengatasi implikasi K3 terhadap seluruh kegiatan, produk barang dan jasa termasuk dampaknya terhadap kinerja perusahaan.

Tinjauan ulang penerapan SMK3, paling sedikit meliputi:

1. Evaluasi terhadap kebijakan K3;
2. Tujuan, sasaran dan kinerja K3; 
3. Hasil temuan audit SMK3; dan
4. Evaluasi efektifitas penerapan SMK3, dan kebutuhan untuk pengembangan
SMK3.

Sekian penjabaran tentang K3 dan/atau keselamatan kerja. Silahkan di-share jika bermanfaat. Terima kasih.

Posting Komentar untuk "Keselamatan Kerja: Definisi, Tujuan, Manfaat, Peraturan, Penerapan"